JASA LAYANAN HUKUM
BIDANG LITIGASI :
Litigasi merupakan salah satu teknik penyelesaian suatu perkara melalui proses pengadilan. Beracara di segala tingkat badan peradilan di seluruh Indonesia, yang mencakup PeradilanUmum yaitu peradilan perdata, pidana, Peradilan Niaga, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Hubungan Industrial, Peradilan Agama (khusus bagi muslim) yaitu mengenai perkara-perkara perceraian (cerai talak atau cerai gugat), pewarisan, isbatnikah, Pertolongan Pembagian Harta Peninggalan dan lain-lain, dengan ruang lingkup pekerjaan antara lain :
- Membuat analisa hukum, pendapat hukum, legal review dan sebagainya
- Membuat dan mengajukan gugatan, jawaban, replik, duplik, kesimpulan dsb di pengadilan negeri, pengadilan agama, tata usaha Negara, tergantung kompetensi pengadilan yang berwenang ;
- Membuat dan mengajukan permohonan-permohonan di pengadilan, seperti permohonan adopsi, ganti nama dll.
- Mengajukan permohonan pelaksanaan Putusan/Eksekusiatas Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Incracht van Gewisjde)dsb.
BIDANG NON-LITIGASI :
Non Litigasi adalah Pelayanan Jasa Hukum di luar proses pengadilan, merupakan penyelesaian permasalahan hukum dengan cara mediasi, negosiasi, musyawarah, kekeluargaan atau perdamaian, dengan carasebagai berikut :
- Memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum,
- Pendapat hukum (Legal Opini)
- Nasehat hukum (legal advice)
- Legal Drafting,
- Membuat dan mereview surat-surat perjanjian,
- Melakukan perundingan-perundingan atau negosiasi Alternatif Disputes Resolution/ ADR,
- Membuat Surat Peringatan atau Somasi, Dengan memberikan rekomendasi berupa saran dari hasil analisa dan pertimbangan hukum (legal analysis) terhadap permasalahan hukum yang bersangkutan, sehingga klien diberikan alternatif yang terbaik untuk dijadikan sebagai dasar menentukan keputusan, dsb.
BIDANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) :
- Mengajukan Permohonan Pendaftaran Merek Dagang/Jasa, Paten, Hak Cipta, Desain Industri, dll.
- Membantu mengajukan lisensi-lisensi yang dibutuhkan dalam penggunaan hak-hak tersebut.
- Mengajukan keberatan, sanggahan, mengajukan banding kekomite banding, dsb.
- Melakukan pelaporan/pengaduan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran dan kejahatan atas Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dsb.
Form Permohonan Merek | |
Form Permohonan Hak Cipta |
BIDANG PERTANAHAN/ AGRARIA :
- Membantu menyelesaikan sengketa-sengketa pertanahan.
- Mengajukan permohonan-permohonan hak atas tanah.
- Mengajukan perubahan/ peningkatan hak atas tanah.
- Mengajukan konversi hak atas tanah.
- Melakukan perpanjangan hak, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai, dsb,
- Mengajukan permohonan hak-hak atas tanah yang telah berakhir masa berlakunya dsb.
BIDANG KEPAILITAN DAN KURATOR :
- Mengajukan Permohonan Pernyataan Pailit.
- Mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
- Mengajukan Penunjukan Kurator dan Hakim Pengawas.
- Mengajukan Pelaksanaan Putusan (Eksekusi), dsb.
BIDANG KORPORASI :
- Membantu klien dalam mendirikan Badan Usaha, kantor cabang dan perwakilan.
- Melakukan akuisisi, merger, restrukturisasi pemodalan, pengurus dan organisasi perusahaan.
- Mengurus perjanjian-perjanjian pemodalan atau operasional usaha, dan perjanjian-perjanjian lainnya, dsb.
PERBANKAN DAN KEUANGAN :
- Penyusunan atau analisis perjanjian kredit (sindikasi).
- Penyusunan penjaminan untuk lembaga perbankan.
- Penyusunan perjanjian keuangan termasuk perjanjian sewa beli (leasing).
- Penyusunan Perjanjian waralaba (franchise) dsb.
PASAR MODAL & SEKURITAS :
Membantu dan memberi nasehat hukum, kepada perusahaan penjamin emisi (underwiter), dan para investor dalam rangka penerbitan saham, termasuk untuk mempersiapkan dokumen-dokumen hukum yang disyaratkan dalam penerbitan saham melalui Pasar Modal (IPO), atau yang melakukan penyertaan modal (private placement) dsb.
BIDANG JASA PELAYANAN HUKUM LAINNYA :
- Hukum Arbitrase.
- Hukum Perpajakan.
- Hukum Ketenagakerjaan (Hubungan Industrial).
- Hukum Perlindungan Konsumen
- Hukum-hukum lainnya yang diatur dan berlaku di Indonesia.