FIRA PATENT Law Office, didirikan pada tanggal 12 Februari 2012 sebagai pengganti dari kantor hukum “E. MULYATI SUKARYA & REKAN” yang telah berdiri sejak Tahun 1998, Euis Mulyati Sukarya sebagai pendiri kantor hukum tersebut merasa perlu mengganti dan merubah nama kantornya setelah sebelumnya pada tahun 2003 bergabung dan menjadi partner pada Kantor Hukum MMP Law Office, sehingga kantor hukum “E. MULYATI SUKARYA & REKAN” menjadi vacum. |
FIRA PATENT Law Office, didirikan oleh Euis Mulyati Sukarya dengan menggandeng putrinya yang bernama SHAFIRA MEDINILLA SUTRISNO, untuk mengembangkan usaha kantor hukum yang dirintisnya sehingga diharapkan dapat berkembang sesuai dengan yang dicita-citakannya.
Pengalaman Euis Mulyati Sukarya sebagai Advokat dan Konsultan Hukum tidak diragukan lagi, berkecimpung didunia hukum sejak bergabung dengan perusahaan BUMN di Jakarta dan selanjutnya menjadi Head Legal pada perusahaan swasta nasional di Jakarta. Dengan menangani perkara - perkara litigasi, non litigasi, termasuk menangani perkara - perkara corporate. |
Kemudian mendirikan kantor hukum sendiri dan bergabung dengan MMP Law Office, Legalitas sebagai Pengacara Praktek diperoleh pada tanggal 13 Maret 1995 sebagaimana Surat Keputusan Pengangkatan Pengacara Praktek No. W.8-DA-01-KP.04.13 Th.1995. Selanjutnya untuk mengembangkan kariernya dan meningkatkan profesionalis mememperoleh Surat Keputusan Menteri Kehakiman No. D-50.KP.04.13-Th.1999 tanggal 27 Januari 1999 tentang Pengangkatan sebagai Penasehat Hukum. Juga sebagai anggota dan Pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) No.NA. 99.10063. Serta sebagai Konsultan Hukum Hak Kekayaan Intelektual No. NK-HKI. 560-2011.
FIRA PATENT Law Office, hadir bagi kalangan masyarakat yang memahami betapa pentingnya esensi dari kualitas jasa hukum yang profesional dan berbobot sebagai fasilitator untuk memperoleh kepastian hukum, oleh karenanya FIRA PATENT Law Office menawarkan solusi dan prosedur hukum yang strategis untuk memberi perlindungan terhadap kenyamanan klien dalam menghadapi permasalahan hukum dan atau dalam menjalankan kegiatan bisnis.